Sebelum menyusun atau menandatangani surat perjanjian, pastikan komponen-komponen legal berikut ini telah tercantum dengan jelas:
: Bagi mediator, pastikan SHM yang dipasarkan benar-benar valid dan tidak sedang dalam sengketa atau diagunkan di bank, agar kerja keras Anda tidak sia-sia.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [Kota], [Tanggal]
Menjadi alat bukti yang kuat di pengadilan jika terjadi sengketa (ingkar janji/wanprestasi).
Format standar dalam pembuatan surat perjanjian komitmen komisi adalah menggunakan gaya penulisan hukum yang resmi, lugas, dan mengikat. Surat ini berfungsi sebagai jaminan hukum bagi mediator, agen, atau perantara agar hak komisi mereka setelah transaksi tanah selesai dibayarkan secara penuh oleh pihak pemberi kerja. contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah
Menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Menggunakan perjanjian tertulis menunjukkan profesionalisme kedua belah pihak, sehingga hubungan bisnis berjalan lebih sehat dan berkelanjutan.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan kekuatan hukum yang sama, ditandatangani secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun. PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee) PIHAK KEDUA (Penerima Fee) (Meterai Rp10.000 & Tanda Tangan) (Tanda Tangan) [Nama Lengkap Pemilik] [Nama Lengkap Mediator] Tips Tambahan Saat Membuat Surat Perjanjian
: Ditandatangani di atas meterai Rp10.000 yang sah agar memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan. Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah bertempat di [Lokasi Penandatanganan]
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian komisi dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Perjanjian
This public link is valid for 7 days and shares a thread, including any personal information you added. This link or copies made by others cannot be deleted. If you share with third parties, their policies apply. Can’t copy the link right now. Try again later.
Dalam dunia bisnis properti, peran perantara atau mediator sangatlah krusial. Perantara berfungsi mempertemukan penjual dan pembeli tanah agar transaksi dapat berjalan dengan lancar. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, perantara berhak mendapatkan upah yang biasa disebut dengan komitmen fee atau komisi.
Bagaimana jika mediator terdiri dari sebuah tim (lebih dari satu orang)? peran perantara atau mediator sangatlah krusial.
(tanda tangan & nama jelas)
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. [Nomor SHM], yang terletak di [Alamat Lengkap Objek Tanah], dengan luas keseluruhan [Luas Lahan dalam m²] m².Bahwa PIHAK PERTAMA meminta bantuan PIHAK KEDUA untuk mencarikan pembeli atas objek tanah tersebut dengan harga kesepakatan Rp [Harga Jual per meter atau total] ( [Terbilang dalam kata-kata] ).
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal], bertempat di [Lokasi Penandatanganan], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Fee tersebut wajib dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara tunai / transfer bank selambat-lambatnya setelah: