Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah/kuasa penuh atas objek: .
[Nama Lengkap Mediator] No. KTP: [Nomor KIK/KTP] Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak sebagai perantara/mediator independen, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Mediator) .
Catatan: Isian yang ditandai dengan garis bawah (__________) harus diisi secara lengkap sesuai kondisi riil masing-masing pihak.
Dengan menandatangani surat perjanjian ini, para pihak menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui isi surat perjanjian ini.
Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini serta data-data transaksi dari pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
Fee akan dibayarkan melalui transfer ke rekening Pihak Kedua: Nama Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] Pasal 4: Ketentuan Tambahan
Nama lengkap, NIK, alamat, dan kapasitas masing-masing pihak (Pihak Pertama sebagai Pemberi Fee dan Pihak Kedua sebagai Mediator).
Sebesar [Persentase]% dari nilai total kesepakatan atau nominal Rp [Jumlah] ([Terbilang]), yang akan dibayarkan segera setelah dokumen kesepakatan (MoU/Perjanjian Perdamaian) ditandatangani oleh PIHAK KEDUA dan Pihak Ketiga.
PASAL 4: PENYELESAIAN SENGKETAApabila terjadi perselisihan akibat penafsiran atau pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Sebutkan wilayah pengadilan, misal: Jakarta Pusat]. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah/kuasa penuh atas
Pastikan setiap pihak yang hadir dalam mediasi memiliki surat kuasa khusus yang mencantumkan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atau authority to decide . Hal ini sesuai dengan prosedur mediasi di pengadilan yang sering kali mensyaratkan adanya surat kuasa khusus yang memuat kewenangan tersebut. Jika mediator menilai perwakilan suatu pihak tidak memiliki kewenangan penuh, mediator berhak untuk menolak melanjutkan proses mediasi.
Apakah Anda ingin menyesuaikan draf ini untuk jenis transaksi yang lebih spesifik, seperti , sewa properti , atau pendanaan proyek (bantuan modal) ? Beritahu saya detailnya agar saya bisa menyesuaikan klausul hukumnya secara tepat. Share public link
Dalam menyusun dan menjalankan perjanjian komitmen fee mediator, perhatikan beberapa hal berikut:
Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak luar mana pun yang tidak berkepentingan. Catatan: Isian yang ditandai dengan garis bawah (__________)
[Nama Pemberi Kerja/Penjual] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap sesuai KTP] Pekerjaan: [Pekerjaan]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Jasa/Fee) .
Komitmen Fee sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 hanya wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA apabila transaksi objek tersebut di atas telah dinyatakan berhasil ( closing ), sah secara hukum, dan PIHAK PERTAMA telah menerima pembayaran dari pihak pembeli/investor.
Surat perjanjian komitmen fee mediator adalah dokumen tertulis yang menjamin pemberian imbalan (komisi) kepada pihak ketiga atau perantara atas jasanya dalam memperlancar sebuah transaksi bisnis, seperti jual-beli properti atau proyek