Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak dan akan berakhir secara otomatis setelah PIHAK KEDUA menerima seluruh hak pembayaran fee secara lunas dan tuntas dari PIHAK PERTAMA.
Setelah ditandatangani, pastikan setiap pihak (mediator dan masing-masing pihak yang bersengketa) mendapatkan satu salinan asli perjanjian. Hal ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Jelaskan secara rinci cara dan waktu pembayaran fee mediator: Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator: pengertian, dasar hukum, komponen penting dalam perjanjian, serta praktik terbaik dalam penyusunannya.
[Nama Lengkap Mediator] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak sebagai perantara/mediator, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Komitmen) . Jelaskan secara rinci cara dan waktu pembayaran fee
: Payment will be transferred to [Bank Account Details] within [X] days of transaction completion.
Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan karena itikad buruk salah satu pihak, Mediator berhak tetap menerima 100% fee yang telah disepakati. : Payment will be transferred to [Bank Account
Pembayaran fee akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya [Jumlah Hari, misal: 3 hari] kerja setelah Pihak Pertama menerima pembayaran pelunasan dari pihak pembeli melalui transfer ke rekening Pihak Kedua: Nama Bank : [Nama Bank] Nomor Rekening : [Nomor Rekening] Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening]
Bahwa PARA PIHAK dan MEDIATOR sepakat untuk mengatur besaran honorarium/fee mediator serta hak dan kewajiban masing-masing terkait pembiayaan mediasi dalam suatu perjanjian tertulis.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan MEDIATOR hingga selesainya proses mediasi, baik mediasi berhasil mencapai kesepakatan maupun dinyatakan gagal.